Pengamat : Hasil Putusan Sidang MK Harus Diterima dan Dihargai

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019 mendatang.

Jadwal sidang pembacaan putusan itu dipercepat satu hari dari rencana sebelumnya pada Jumat 28 Juni 2019. Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin 24 Juni 2019 kemarin.

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa apapun keputusan MK nanti, harus diterima. Kedua belah pihak perlu melakukan langkah politik dalam rangka mempersatukan kembali keterbelahan Indonesia.

“Pemerintah dan aparatnya harus menunjukan sikap-sikap yang adil bagi semua pihak, jika tidak ingin ada resistensi,” ujar Fickar, Selasa 25 Juni 2019.

Ia pun berharap, semua pihak kembali beraktivitas seperti biasanya sambil mengawasi langkah langkah pemerintah agar tidak merugikan rakyatnya.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad juga ikut berpendapat. Ia berkata jelang putusan MK, semua pihak hendaknya membangun pemikiran positif bahwa MK menjalankan tugas dan kewenangannya secara obyektif dan independen berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Ekspresi atas aspirasi hendaknya dilakukan secara konstruktif dan persuasif serta argumentatif. “Keputusan ini bersifat final dan harus dihormati semua pihak karena sesuai mekanisme konstitusi. Ketidakpuasan terhadap putusan hendaknya diminimalisir sehingga tidak mendelegitimasi putusan tersebut,” kata Suparji.

Dia berharap MK bisa membuat putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum dengan mempertimbangkan penilaian secara jujur terhadap dalil dan fakta yg mengemuka dalam persidangan. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini