Pengamat: Amien Rais ‘Pansos’ Tuntut Soal Unlawful Killing Laskar FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa Amien Rais hanya ‘pansos’ atau mencari popularitas dengan menuntut soal dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dikemukakan menyusul adanya tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

“Ini sangat politik ini namanya ‘pansos’ isu ini adalah issue-ing management yang secara kekuatan politik dia mengalami penurunan dan untuk menggenjot popularitas dengan isu terpendam tapi populer feedback-nya,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Kamis 11 Maret 2021.

Islah mencontohkan situasi yang terjadi di Amerika Serikat, yaitu saat Donald Trump menggugat Jaminan Kesehatan Obama Care. Hal ini dinilai upaya untuk mendongkrak popularitas Donald Trump.

Demikian halnya dengan upaya yang dilakukan oleh Amien Rais untuk menuntut adanya dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI.

“Semisal ketika Trump saat naik jadi Presiden dia langsung menggugat kebijaksanaan kesehatan Obama Care ini sengaja jadi biasanya isu model ini yang di bawah permukaan dijadikan kendaraan untuk mencapai popularitas tertinggi,” kata Islah.

Dalam pertemuan tersebut, Mekopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Amien Rais dan TP3 menyampaikan keyakinannya jika insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di KM 50 Tol Japek merupakan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah terbuka namun tetap harus ada bukti terkait adanya pelanggaran HAM berat.

“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya, mana sampaikan sekarang, atau kalau ngga sampaikan nanti kepada Presiden, bukti bukan keyakinan,” kata Mahfud.

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini