Pengakuan Saksi atas Kasus Suap Nurhadi-Rezky Herbiyono

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masih terus berlanjut.

Seorang saksi bernama Calvin Pratama, yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Rezky Herbiyono, mengaku sempat menerima aliran uang miliaran rupiah.

Ia mengaku, uang tersebut yang dikirim melalui rekeningnya berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT Hiendra Soenjoto, yang ikut terjerat kasus ini.

“Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai,” ujar Calvin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 4 November 2020.

Kemudian, kepada hakim, Calvin mengaku, uang itu masuk oada 16 Oktober 2015 sebesar Rp 15 miliar. Kemudian 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5. Lalu tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar, dan tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, setelah menerima uang itu, Calvin meminta Rezky untuk segera mengambilnya secara tunai. Namun, ia mengaku diperintahkan untuk melakukan transfer ke rekening Rezky.

“Jadi saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu, cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu, saya tahu. Kalau selain itu, saya enggak tahu,” ujarnya.

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini