Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Denda Rizieq Shihab Dalam Kasus Megamendung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq denda Rp 20 juta dalam kasus tersebut. Jika tidak membayar denda, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu 4 Agustus 2021.

Putusan itu dibacakan dalam sidang banding. Sidang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.  Majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim tingkat pertama yang dianggap telah tepat dan benar.

Karena putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 27 Mei 2021.

“Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Vonis Rizieq itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yaitu pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq dalam perkara Megamendung ini. Namun, pihak terdakwa dan kuasa hukum tidak mengajukan banding.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini