Pengacara Baiq Nuril Menolak Minta Grasi ke Jokowi

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi enggan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril dan menyatakan bersalah melanggar UU ITE.

Saat ditanya alasannya, Joko menjawab bahwa jika ia dan kliennya meminta grasi, sama saja dengan mengakui bahwa Baiq Nuril bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Tapi, Joko berkata jika Presiden Jokowi berniat memakai hak yudikatifnya dengan memberi amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril, maka dirinya sangat berterima kasih.

“Kita tidak ingin orang yang benar malah meminta grasi, seolah-olah bersalah. Mudahan ada kebijakan itu (amnesti) dari presiden,” ujar Joko.

Menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.

Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.

Sebelumnya MA menolak permoh permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini