Penemuan 80 Kilogram Ganja Bukti Universitas Pancasila Jadi Sarang Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan lingkungan kampus kembali dibongkar oleh polisi. Kali ini seorang tersangka ditangkap di lingkungan kampus Universitas Pancasila (UP) di Depok.

“Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap narkotika jenis ganja jaringan Universitas Pancasila,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2019.

Dari jaringan itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 80 kilogram, dengan rincian, 4 karung berisi ganja 60 kg, 1 karung berisi ganja 16 kg, 1 koper berisi ganja 3,078 kg, 11 telepon seluler (ponsel) dan 1 unit mobil berwarna hitam.

Dalam kasus ini awalnya polisi menangkap seorang bernama Muhamad Rizan Hasibuan di tempat parkir masjid di Bekasi. Rizan diduga memasok ganja pada seorang tersangka kasus ganja yang sebelumnya telah diusut polisi.

Dari Rizan, polisi menemukan barang bukti ganja tersebut tetapi sebesar 20 kg sudah dibagikan ke seorang lain bernama Febriansyah. Polisi lantas mengejar Febriansyah dan menangkapnya di rumahnya yang beralamat di Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.

Namun lagi-lagi barang bukti ganja dari Febriansyah sudah berpindah tangan ke seorang lain bernama Dimas Wahyu Wicaksono. Kemudian polisi memburu Dimas dan berhasil menangkapnya pada 3 Desember 2019 pada pukul 02.00 WIB di kawasan kampus UP. “Dimas ditangkap di ruang UKM Fakultas Teknik Universitas Pancasila,” katanya.

Ketiganya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun rupanya sudah ada 3 tersangka lain yang dijerat polisi bernama Khoirul Anwar Nasution, Ahmad Harahap, dan Juni Asrul Efendi.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Para tersangka saat ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

 

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini