Pendekatan Lunak Harus Terus Dilakukan di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pendekatan lunak atau soft approach dinilai harus terus dilakukan agar situasi kondusif tetap terjaga di Tanah Papua. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengemukakan bahwa upaya tersebut harus tetap dilanjutkan meski hasilnya belum dapat dipastikan.

“Optimal atau tidak pendekatan lunak harus terus dilakukan untuk menghasilkan situasi yang terbaik,” kata Stanislaus Riyanta kepada Mata Indonesia News, Sabtu 16 Oktober 2021.

Namun, ia tetap mengingatkan agar aparat keamanan tetap tegas terhadap kelompok separatis dan teroris (KST) Papua yang menggunakan kekerasan. Hal ini bertujuan agar masyarakat aman dan tidak menjadi korban kebrutalan kelompok tersebut.

“Namun demikian terhadap aksi-aksi bersenjata yang tidak bisa diatasi dengan pendekatan lunak, maka aparat wajib melakukan pendekatan lain termasuk menggunakan kekuatan senjata demi melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban,” kata Stanislaus.

Sementara itu, pendekatan lain juga terus dilakukan khususnya oleh Densus 88 Antiteror Polri. Pendekatan hukum berkelanjutan terhadap KST Papua akan diterapkan supaya mereka tidak hanya akan berakhir di penjara. Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Martinus Hukom menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk meredakan ketegangan antara yang aparat keamanan dan pelaku yang ditangkap.

“Selama ini kita melakukan penegakan hukum, penangkapan lalu mencaro fakta-fakta hukum perbuatan-perbuatan pidananya. Lalu kita membawa mereka ke penjara. Apa yang terjadi, dendam, ketegangan antara yang ditangkap dan yang menangkap,” kata Martinus.

Kondisi ini bisa berbeda jika pendekatan anti-terorisme terhadap pelaku kekerasan dilakukan dengan optimal. Adapun pendekatan tersebut meliputi pendekatan psikologi, pendekatan budaya, pendekatan sosial dan pendekatan kesejahteraan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini