Pemimpin Oposisi Rusia Dilarang Baca Al-Qur’an Saat di Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, MOSKOW – Pemimpin oposisi Rusia, Menurut Navalny, mempelajari Al-Qur’an adalah salah satu caranya untuk memperbaiki diri selama berada di tahanan. menggugat sipir penjara tempat ia ditahan. Hal ini dikarenakan ia dilarang membaca apapun termasuk membaca Al-Quran.

Sebagai orang kristen, Alexei Navalny yang saat ini dipenjara karena sikap politiknya ingin menghabiskan waktu dengan membaca kitab suci umat Islam, Al-Quran. ”Mempelajari Al-Qur’an adalah salah satu caranya untuk memperbaiki diri selama berada di tahanan,” ujar Navalny seperti dikutip dari Al Araby, Rabu, 14 April 2021.

Dia mengaku belum mendapatkan akses ke buku apa pun yang dia bawa atau pesan selama sebulan terakhir, karena semuanya perlu diinspeksi dari ekstremisme yang menurut para pejabat membutuhkan waktu tiga bulan.

Navalny adalah oposisi pemerintah Rusia yang paling keras perlawanannya. Dia ditangkap pada Januari 2021 setelah kembali ke Moskow dari Jerman, tempat dia menghabiskan lima bulan untuk memulihkan diri dari keracunan zat saraf. Dia menuduh pemerintah yang meracuninya.

Pengadilan memerintahkan Navalny pada Februari untuk menjalani hukuman 2,5 tahun penjara karena melanggar persyaratan masa percobaannya, termasuk ketika dia menjalani pemulihan di Jerman, dari hukuman tuduhan penggelapan pada 2014. Navalny telah menolak hukuman itu karena dibuat-buat, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menganggapnya sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

Pihak berwenang Rusia memindahkan Alexei Navalny dari penjara Moskow ke penjara di Vladimir pada bulan lalu. Penjara di tempat ini dikenal memiliki pengamanan yang ketat dan perlakuan keras terhadap tahanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini