Pemilu 2019, Warga Boleh Pakai e-KTP untuk Nyoblos

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Usai menggelar rapat soal Pemilu 2019, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri sepakat hanya e-KTP saja yang bisa digunakan bagi warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya dengan e-KTP,” ujar Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Tapi penggunaan e-KTP untuk mencoblos itu tidak sembarangan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar e-KTP bisa dipakai mencoblos.

Syarat utamanya adalaj orang-orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tersebut hanya boleh menggunakan hak pilihnya sesuai domisili yang tertera di e-KTP.

Syarat lainnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan yang mengatakan penggunaan e-KTP hanya diberi waktu satu jam terakhir sebelum pencoblosan ditutup.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini