Pemerintahan Biden Tinjau Sanksi Terhadap Pejabat ICC yang Mengadili Pasukan AS

Baca Juga

MATAINDONESIA, INTERNASIONAL – Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengungkapkan bahwa pemerintahan Joe Biden akan meninjau secara menyeluruh sanksi AS terhadap pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang dijatuhkan karena penyelidikan terhadap pasukan AS di Afghanistan.

“Meskipun kami tidak setuju dengan tindakan ICC (International Criminal Court) terkait dengan situasi Afghanistan, Israel, dan Palestina, sanksi akan ditinjau secara menyeluruh saat kami menentukan langkah kami selanjutnya,” ucap juru bicara Deplu AS dalam tanggapan tertulis, melansir Reuters, Rabu, 27 Januari 2021.

Diketahui, pemerintahan mantan Presiden Donald Trump tahun lalu menuduh pengadilan yang berbasil di Den Haag itu melanggar kedaulatan nasional AS ketika memberi izin penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS, pasukan Afghanistan, bahkan Taliban.

Ini menargetkan staf pengadilan, termasuk jaksa Fatou Bensouda, dengan pembekuan aset dan larangan perjalanan karena menyelidiki warga AS tanpa persetujuan pemerintah AS. Sementara Paman Sam bukanlah anggota pengadilan.

Menteri Luar Negeri era Presiden Trump, Mike Pompeo juga menentang penyelidikan yang diluncurkan tahun 2019 atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk oleh pasukan Israel.

“Pemerintahan AS yang baru mendukung reformasi demi membantu pengadilan mencapai misi intinya dengan lebih baik dalam menghukum dan mencegah kejahatan kekejaman dan dapat bekerja sama dengan ICC dalam kasus luar biasa,” tuntas sang jubir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini