Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Ini Besarannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Penurunan tarif baru tersebut sekitar 12 persen sampai 16 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pun langsung memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera melakukan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat secepatnya. Kebijakan tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) pada 15 Mei 2019.

“Mudah-mudahan bisa selesai dua hari selesai dan nanti kita koordinasi dengan Menteri BUMN,” ujar Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 13 Mei 2019.

Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Sementara penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Kata Darmin, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat. Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 hingga sekarang.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Sebagai informasi, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dolar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat. “Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara,” ujarnya.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini