Pemerintah Tetapkan Harga Bawang Putih Maksimal Rp 30 Ribu Sekilo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga jual tertinggi bawang putih di seluruh Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram. Penentuan harga ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Penetapan batas harga tersebut menurut Amran merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Presiden juga meminta semua pihak yang berurusan dengan komoditas strategis seperti bawang putih agar terjun langsung mengecek ke lapangan.

Saat ini, stok bawang putih mencapai 100 ribu ton, atau setara dua kali lipat kebutuhan pasar sebesar 50 ribu ton. Atas alasan ini, Amran meminta semua importir bawang putih menurunkan harga dari Rp 46 ribu menjadi Rp 25 sampai 30 ribu.

“Tidak ada alasan harga bergejolak. Kami berikan target maksimal, tidak boleh lewat,” ujar Mentan Amran saat berkunjung ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Minggu 5 Mei 2019.

Amran juga tegas berkata, ada sanksi yang menunggu bagi para importir nakal yang melanggar kesepakatan tersebut. Mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan dilarang mendatangkan bawang putih lagi.

“Siapa yang tidak komitmen, urusannya ini panjang. Kita sudah sepakat, mereka juga bersedia di-blacklist tidak lagi mengimpor bawang putih,” ujar Amran.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah masukkan daftar hitam sebanyak 56 perusahaan importir yang kedapatan mempermainkan harga bawang putih.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini