Pemerintah Sudah Tetapkan Libur Nasional 2020, Cek di Sini Tanggalnya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 akhirnya ditetapkan pemerintah. Untuk tahun depan, ada sebanyak 20 hari libur, dengan rincian 16 libur nasional dan empat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Natal.

Hari libur itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang ditandangani Menteri PAN RB Syafruddin, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, disaksikan Menko PMK Puan Maharani pada Selasa 27 Agustus 2019.

Diputuskannya hari libur tersebut mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama:

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini