Pemerintah Resmi Hapus Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Buat kalian yang selama ini kerap memakai materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, siap-siap ucapkan selamat tinggal pada dua jenis bea tarif materai tersebut.

Alasannya, pemerintah dalam RUU Bea Materai yang diajukan ke DPR RI, pemerintah resmi akan menghapus penggunaan tarif bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang telah lama dipakai sebelumnya, menjadi materai Rp 10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berkata peningkatan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 adalah upaya pemerintah menyederhanakan materai menjadi satu tarif saja.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Sebagai informasi, bea materai mulai dipakai sejak tahun 1985, yang saat itu tarifnya sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai Pasal 3 UU Bea Materai Tahun 1985, peningkatan tarif bea materai maksimal adalah 6 kali tarif awal.

Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

Padahal, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita sudah naik hampir 8 kali lipat sejak negara menerapkan tarif bea tertinggi pada tahun 2000 itu. Pada tahun 2000, PDB per kapita Rp 6.700.000, sedangkan PDB per kapita tahun 2017 yakni Rp 51,9 juta.

Menkeu menjelaskan dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta.

Namun, Sri Mulyani mengatakan, meski tarif bea meterai dinaikkan, namun untuk kewajiban menggunakan meterai pada dokumen penerimaan uang dilakukan penyederhanaan. Pada UU Bea Materai Tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000.

Sedangkan untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000. Dalam RUU bea meterai ini, dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp 5.000.000 lah yang diwajibkan menggunakan meterai Rp 10.000. Sedangkan, yang di bawah nominal tersebut tak dikenakan bea meterai.

Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen.

Penerapan tersebut, kata Menkeu akan dapat menegaskan bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini