Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 Januari 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari setelah 1 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.

”Pemberlakuan masa karantina 10 hari akan diteruskan. Namun pemerintah sedang mempertimbangkan setelah 1 Januari untuk memperpanjang jumlah karantina menjadi 14 hari,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Senin 20 Desember 2021.

Ada 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri baik yang keluar atau masuk ke Indonesia. Meski begitu, Sandiaga mengatakan saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina selama 10 hari.

”Pemerintah sedang berencana mempertimbangkan menaikkan karantina terpusat 14 hari, ini akan kita evaluasi per minggu. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus yang hadir muncul dari luar negeri,” ujarnya.

Selain menambah masa karanatina menjadi 14 hari, kata Sandiaga, pemerintah juga menambah daftar negara yang dilarang alias di blacklist untuk masuk Indonesia sebanyak tiga negara yakni Inggris, Denmark dan Norwegia. Pemerintah juga mengeluarkan Hong Kong dari daftar hitam tersebut.

Sehingga negara yang dilarang masuk ke Indonesia menjadi 13 negara, yakni:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambik
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho
  • Inggris
  • Denmark
  • Norwegia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan bagi WNA dan WNI yang masuk melalui transportasi udara. Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut:

  • Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;
  • Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Provokasi Kelompok Radikal Jelang Putusan MK

Kelompok radikal terus saja berupaya untuk merongrong stabilitas bangsa termasuk kekuatan persatuan dan kesatuan diantara segenap elemen yang sebenarnya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini