Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa dan Bali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi virus corona di Indonesia tak kunjung usai, malah semakin meningkat. Kini, pemerintah menetapkan kebijakan soal pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan sosial atau PSBB ini akan berlangsung pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, demi mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberlakukan kebijakan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah melakukan hal tersebut untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan sektor kesehatan.

Pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang akan dijadwalkan pada pertengahan Januari 2021 mendatang.

“Penerapan pembatasan kegiatan tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut telah memenuhi salah satu dari empat parameter yang di tetapkan,” kata Menteri Airlangga belum lama ini.

Wilayah yang akan menerapkan pembatasan sosial antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi, Bandung), Banten (kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, Tanggerang Selatan, dan Tanggerang Raya), Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan Banyumas), Yogyakarta (Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo), Jawa Timur (Malang dan Surabaya) serta Bali (Denpasar dan Kabupaten Badung).

Sejumlah Gubernur di wilayah tersebut tengah mempersiapkan PSBB yang akan berlangsung pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan segera mengikuti arahan pembatasan sosial di Pulau Jawa dan Bali.

RK –demikian ia biasa disapa, akan membahas teknis PSBB lebih lanjut. Berdasarkan arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo, RK diminta untuk lebih fokus membatasi kegiatan bekerja di kantor atau memberlakukan bekerja dari rumah. Kebijakan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, siap mengikuti aturan pemerintah mengenai pembatasan sosial ini. Ia mengatakan penerapan PSBB akan diberlakukan pada daerah yang masuk dalam zona merah.

Ganjar juga telah siap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi ia mengaku masih menunggu surat dari pemerintah pusat. Dengan adanya pembatasan sosial, Ganjar memastikan kegiatan sekolah tatap muka di Jawa Tengah akan ditunda.

Pemda DIY juga telah siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ini. Pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Kriteria yang diberlakukan, kemungkinan akan menambahkan aturan lainnya.

Sementara, BPBD akan meningkatkan alokasi kamar di rumah sakit rujukan untuk kasus positif Covid-19. Menurutnya, intruksi dari presiden tersebut tergantung dengan kondisi masing-masing daerah.

Sedangkan pemerintah provinsi Jawa Timur masih menunggu surat edaran dari pusat mengenai penerapan PSBB. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestiano Dardak mengatakan jika suratnya telah diterbitkan, ia dan pihaknya menyatakan telah siap. Hanya saja ia dan pihaknya harus memastikan bagaimana persis dan detail PSBB yang diterapkan dalam masing-masing sektor.

Adapun ketentuan pembatasan sosial yang telah dikeluarkan oleh Airlangga antara lain, membatasi kapasitas tempat kerja dengan memberlakukan work from home 75% dari total karyawan, aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring, kapasitas tempat ibadah hanya 50% diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00, kapasitas restoran dan kafe hanya 25%, kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara, serta pembatasan jam moda transportasi umum.

Pembatasan kegiatan sosial ini telah sesuai dengan undang-undang yang merujuk ke PP 21 Tahun 2020, yakni tingkat kasus aktif nasional mencapai 14%, isi rumah sakit (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70%, tingkat kematian di atas rata-rata nasional yakni 3% serta tingkat pasien yang dinyatakan sembuh di bawah 82%.

Reporter: Azizah Putri Octavina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini