Pemerintah Australia Bakal Serahkan Veronica Koman ke Interpol

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah Australia akan menyerahkan Veronica Koman jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia. Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan “red notice” ke Interpol.

Media The Guardian, Rabu 18 September 2019 melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena aktif mengadvokasi kasus Papua termasuk menyebarkan bukti-bukti kekerasan terhadap rakyat Papua oleh apparat.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoax serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Postingan-postingan Veronica selama ini menjadi sumber informasi terpercaya yang banyak dikutip lembaga pemberitaan asing, termasuk ABC Australia, karena berisi laporan saksi mata, foto-foto dan video aksi demo yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada Rabu 18 September 2019 ini, makapihaknya akan menerbitkan red notice melalui Interpol untuk penangkapannya.

“Tidak ada intimidasi, yang ada penegakan hukum secara profesional melalui gelar kerjasama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional,” ujar Kombes Frans Barung Mangera.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini