Pemerintah akan Adili WNI Eks ISIS Jika Balik ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak ada jalan damai untuk WNI yang tergabung dalam kelompok teroris ISIS di Timur Tengah. Kalaupun mereka pulang kembali ke Tanah Air, maka pengadilan sesuai hukum berlaku akan diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai bentuk ketegasan.

Sebelumnya pemerintah sudah menolak keras pemulangan WNI eks ISIS dari Timur Tengah kembali ke Tanah Air.

“Berikutnya ada UU yang memang dalam kajian rapat dengan presiden ada UU yang mengatakan bahwa, satu tentang kewarganegaraan. Dua, siapa yang sudah punya niat ini sudah bisa diadili,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis 13 Februari 2020.

Saat ini, kata Moeldoko, Presiden Joko Widodo sudah meminta semua pihak terkait seperti BIN, BNPT dan Polri untuk melakukan pendataan serta identifikasi 689 WNI eks ISIS dalam waktu empat bulan.

“Akan dikirim tim dari Indonesia untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa itu. Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu, dan kombatan akan didata dengan baik,” kata Moeldoko.

Setelah itu, data komplet mereka akan dikirim ke Imigrasi agar tak bisa masuk ke Indonesia dengan cara apapun. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi agar 689 WNI eks ISIS tak bisa pulang lewat jalur ‘tikus’.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini