Pembatasan Jawa Bali Diperketat, Sejumlah Bioskop Tetap Beroperasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bioskop menjadi salah satu bisnis yang paling berdampak selama pandemi Covid-19.

Setelah sempat bangkit beberapa waktu terakhir, kebijakan baru yang diterapkan pemerintah yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mendatang akan menjadi pukulan baru yang dikhawatirkan melumpuhkan bisnis.

Sejak pertama kali diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, bioskop menjadi bisnis hiburan yang nasibnya buruk. Jika bisnis lainnya seperti restoran masih bisa beroperasi untuk mendapat penghasilan, bioskop harus pasrah tutup berbulan-bulan. Oleh karena itu, setelah mengantongi izin untuk beroperasi kembali, bioskop berusaha mengembalkan kondisinya.

Kendati demikian, tidak mudah untuk kembali seperti sebelum pandemi terjadi. Terlepas dari protokol kesehatan yang dijalankan bioskop, kekhawatiran masyarakat terhadap pandemi Covid-19 yang masih tinggi dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah membatasi pergerakan masyarakat ke luar rumah. Ditambah dengan tersedianya banyak platform digital untuk mengakses film membuat minat pergi ke bioskop saat pandemi semakin berkurang.

Sampai saat ini bioskop masih sepi penonton sehingga penghasilan yang diraup pun jauh dari sebelumnya. Selain itu, adanya biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap bulannya menempatkan bisnis ini masih dalam kondisi rugi.

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, pada Kamis, 7 Januari 2021 mengatakan bahwa PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah dikhawatirkan akan membuat bioskop di seluruh Indonesia tutup secara keseluruhan sampai waktu yang tidak dapat diprediksi.

Menurutnya, apabila seluruh bioskop tutup, butuh waktu yang cukup lama untuk kembali pulih dari pandemi Covid-19. Setidaknya dibutuhkan sekitar 5 tahun agar bisa mengembalikan pendapatan bioskop seperti sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 untuk setiap kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali. Dalam penetapan tersebut, pemerintah tidak menyinggung sektor hiburan seperti bioskop secara spesifik.

Salah satu poin yang tertera dalam instruksi Mendagri, yaitu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00, dapat memengaruhi bioskop yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal karena terpaksa ikut tutup pada jam tersebut.

Seperti diketahui, bioskop di beberapa wilayah Indonesia sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan belakangan. Meskipun dikhawatirkan PPKM dapat mengancam penutupan kembali bioskop, salah satu jaringan bioskop, CGV Indonesia, dilaporkan akan tetap beroperasi selama masa pembatasan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Hingga kini, sudah ada 23 bioskop CGV yang kembali beroperasi di seluruh provinsi Pulau Jawa. Hal ini tidak mengherankan mengingat Jawa menjadi pulau dengan jumlah bioskop terbanyak di Indonesia.

Keputusan CGV untuk tetap beroperasi juga didasari karena belum adanya arahan khusus terhadap jaringan bioskop dari pemerintah pusat maupun daerah terkait PPKM di Jawa dan Bali. Selain itu, CGV juga terus gencar dalam mempromosikan sejumlah film yang sedang dan akan tayang serta diskon-diskon menarik di media sosialnya.

Sementara itu, jaringan bioskop lainnya, Cinema XXI yang juga telah beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia, akan tetap buka selama masa PPKM.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini