Pemakaman Wakil Jaksa Agung Diwarnai Peringatan Jaga Jarak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 08.30 WIB. Baik saat disemayamkan di rumah duka maupun di TPU para pelayat diingatkan untuk menjaga jarak dan mengenakan masker.

Bahkan di rumah duka Jalan Merpati Mas II RT 02 RW 01 Blok B6/1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan  pelayat harus melalui bilik desinfektan.

Beberapa sosok penting yang terlihat menghadiri prosesi pemakaman itu adalah mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang pernah diseret ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi yang mengaku sebagai teman SMA -nya.

Syamsul mengaku datang langsung dari Medan, Sumatra Utara, ketika mengetahui meninggalnya Arminsyah akibat kecelakaan mobil sport yang dikemudikannya.

Dia telah mengaku mengenal Arminsyah lebih dari 15 tahun sebelum Syamsul tersangkut masalah hukum di KPK.

Di TPU sebuah tenda berdiri di atas liang lahat yang sudah digali. Beberapa bangku untuk pelayat disediakan dengan diberi jarak kira-kira satu meter dengan bangku lainnya.

Jenazah datang pukul 08.25 WIB. Ketika jenazah datang para pelayat berkumpul di dekat liang lahat. Seseorang melalui pengeras suara mengingatkan bahwa para pelayat harus tetap menjaga jarak satu sama lain.

Jenazah akhirnya dimasukkan ke liang lahat Pukul 08.37 jenazah dimasukan ke liang lahat menggunakan peti.

pemakaman wakil jaksa agung arminsyah
Pemakaman wakil jaksa agung arminsyah. (istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini