Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditilang, Denda Rp 500 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kamis 28 Oktober 2021, pelanggar kebijakan ganjil-genap akan terkena denda maksimal sebesar Rp 500.000. Penilangan akan berlaku kepada pengendara yang melanggar di 13 ruas Jalan Ibu Kota.

“Betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan mendapat tindakan ,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurutnya, sosialisasi selama tiga hari pada 13 ruas jalan perluasan ganjil-genap di Jakarta dirasa telah cukup. Maka, bila ada pelanggaran hari ini akan diberi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal ini, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ganjil-genap dua sesi di 13 ruas jalan Jakarta berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sementara pada hari libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku. Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini