Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan di Polresta Bandar Lampung

Baca Juga

MATA INDONESIA, LAMPUNG – Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Penahanan pemuda yang berinisial AA (24) itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Penyidik dari Polresta Bandar Lampung pun telah memutuskan bahwa pelaku melanggar dengan pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka-luka.

Selanjutnya proses pemeriksaan kejiwaan pelaku juga masih terus berlangsung. Para dokter dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung dipimpin oleh dr Tendry Septa dan Tim dari Pusdokkes Polri ikut dilibatkan.

“Jadi pemeriksaan ini berjalan secara paralel. Dan walaupun dalam masa observasi, proses penyidikan, berkas perkara tetap dilengkapi,” katanya, Senin 14 September 2020.

Menurut penjelasan Pandra, pelaku pernah dibawa orang tuanya untuk berobat karena ada gangguan mental. “Dia tiba-tiba berhalusinasi, mengamuk di rumah, dan pisau yang digunakannya adalah pisau yang biasa digunakan di rumah, pisau dapur,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Namun tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini