Pelaku Penghina Brimob yang Gugur di Papua Mengaku Tak Tahu Kalau Komentarnya Salah

Baca Juga

MATA INDONESIA, PIDIE JAYA – HM, pembuat komentar menghina personel Brimob Bharatu (Anm) Muhammad Kurniadi Sutio yang gugur saat terjadi kontak senjata dengan KST Papua sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Pidie Jaya, Aceh.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar, saat diperiksa pengaku malah membuat pernyataan yang aneh.

“Dia ngaku nggak tahu yang dia komen itu salah. Setelah dia sadar, langsung dihapus. Kalau pengakuan dia, postingan itu paling ada sekitar 5 menit,” ujarnya, Selasa 28 September 2021.

Dedy mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap siang tadi di wilayah Pidie Jaya. “Dia sekarang sudah dibawa ke Polres,” katanya.

Saat ini, HM sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ia bakal dijerat dengan UU ITE.

Sebagai informasi, HM ikut mengomentari sebuah unggahan tentang kematian Bharatu Kurniadi.

“Telah gugur, pahlawan muda putra Aceh yang bertugas di Papua,” demikian tulisan dalam unggahan itu.

Dalam kolom komentar, terlihat akun dengan inisial HM yang menuliskan komentar tak senonoh terhadap Bharatu Kurniadi. Akun tersebut menyinggung soal polisi yang masuk dengan cara menyogok.

Dia menulis komentar yang menyoal apakah uang hasil menyogok bisa dinyatakan husnul khatimah (meninggal dalam keadaan baik bagi seorang muslim). Tangkapan layar komentar HM tersebut kemudian viral.

Komentar HM lantas discreenshoot oleh salah satu akun Instagram dan menyertai narasi HM telah menghina seseorang yang sudah meninggal.

“Tidak pantas kamu menghina orang yang sudah meninggal, apalagi meninggal di medan tugas, mempertaruhkan nyawa demi bangsa dan negara Indonesia,” tulis pengunggah tangkapan layar itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini