Pedagang Diperkenankan Berjualan Selama PPKM Darurat Asalkan Jaga Jarak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, semua anggota kepolisian diharapkan untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat, termasuk saat masa PPKM Darurat.

“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan Pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” ujarnya di Jakarta, Selasa 20 Juli 2021.

Ia mengungkapkan bahwa para pedagang diperbolehkan berjualan asalkan menerapkan sosial distancing (jaga jarak). “Penertiban hanya bisa dilakukan jika pedagang melanggar jam operasional yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Agus juga menghimbau kepada jajarannya untuk selalu melakukan pengecekan terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen setiap hari.

Selain itu, ia menginstruksikan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks penanganan Covid-19. Dia tidak ingin masyarakat menjadi gaduh akibat hoaks tersebut.

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini