PDIP Ingatkan PSBB Tak Buru-Buru Dilonggarkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mempersoalkan wacana Menko Polhukam Mahfud MD menganjurkan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia minta hal itu tidak terburu-buru dilakukan.

“Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat saja diterapkan tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan, ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian,” ujar Arteria di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

Namun, dia mengingatkan jika harus dilakukan tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Menteri Kesehatan.

Meski demikian, Arteria menilai perlunya melihat wacana tersebut sebagai pengayaan sehingga harus dilakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan relaksasi atau pelonggaran PSBB.

Mereka yang harus didengar seperti kepala gugus tugas di pusat, termasuk kepala daerah selaku kepala gugus tugas di provinsi, kabupaten/kota, aparat keamanan TNI-Polri, serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini.

Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun instagramnya, Sabtu (2/5) lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini