PBNU Tolak Perpres Minuman Beralkohol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj menolak rencana pemerintah mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi sebab akan menimbulkan mudharat atau kerugian.

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar Said Aqil.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu yang menjadi polemik adalah Perpres itu membuka kesempatan bagi investasi minuman keras

Peraturan itu mengizinkan investasi minuman keras di Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara. Namun bisa juga di daerah lain.

Said menegaskan peraturan itu justru akan merusak moral bangsa Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Daging Sapi Terjangkit Antraks, Pemkot Jogja Sidak Pedagang Pasar

Mata Indonesia, Gunung Kidul - Kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul dan Sleman diantisipasi lebih cepat oleh Pemkot Jogja. Meski Kementan sudah menggerakkan jajarannya termasuk Pemkab Gunungkidul untuk memvaksinasi hewan ternak warga, antisipasi oleh pemerintah wilayah lain juga harus dilakukan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini