PBB Desak Junta Myanmar Akhiri Kekerasan

Baca Juga
MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara berencana mengajukan resolusi yang menyerukan dihentikannya pasokan langsung dan tidak langsung serta transfer senjata dan amunisi ke Myanmar.
Dalam rancangan resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan militer Myanmar –yang merebut kekuasaan pada kudeta awal Februari, untuk mengakhiri keadaan darurat, menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai, dan menghormati keinginan rakyat.
Sayangnya, resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik. Berbeda dengan 15 anggota Dewan Keamanan, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum PBB.
“Rancangan resolusi Majelis Umum PBB menyerukan kepada angkatan bersenjata Myanmar untuk segera menghentikan semua kekerasan terhadap demonstran damai, anggota masyarakat sipil, perempuan, pemuda, serta anak-anak,” demikian bunyi rancangan resolusi Majelis Umum PBB tersebut, melansir Reuters, Selasa, 18 Mei 2021.
Myanmar berada dalam krisis sejak junta militer menggulingkan pemerintahan terpilih pemimpin Aung San Suu Kyi dan menahannya, serta pejabat partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Dan draf teks PBB menyerukan pembebasan mereka.
Junta militer berdalih, pemilihan umum yang terjadi pada November 2020 diwarnai dengan penipuan. Namun, komisi pemilihan mengatakan, pemungutan suara yang dimenangkan Partai NLD dengan total 83 persen itu adil tanpa adanya kecurangan.
Setidaknya 788 orang telah dibunuh oleh pasukan keamanan junta militer dalam tindakan keras terhadap protes terhadap pemerintahannya, menurut laporan Kelompok Advokasi Asosiasi Bantuan untuk Narapidana Politik atau Assistance Association for Political Prisoners (AAPP) dan menangkap ribuan orang, termasuk di antaranya influencer, mahasiswa, hingga pekerja seni.
Akan tetapi, junta militer Myanmar membantah angka tersebu dan memberlakukan pembatasan ketat terhadap media, informasi, dan internet.
“Serangan, pelecehan, dan pembatasan terhadap personel medis, pembela hak asasi manusia, anggota serikat pekerja, jurnalis dan pekerja media … dan pembatasan di internet dan media sosial harus segera dihentikan,” bunyi pernyataan tersebut.
Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada memberlakukan sanksi baru yang menargetkan junta Myanmar pada Senin (17/5). Namun, hanya Dewan Keamanan PBB yang dapat menjatuhkan sanksi yang mengikat secara hukum atau embargo senjata.
Akan tetapi, hal tersebut terganjal dua negara, Rusia dan Cina yang kemungkinan besar akan menggunakan hak veto mereka untuk mencegah tindakan seperti itu terhadap Myanmar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini