Pasca Jatuh, Boeing 737 Max 8 ‘Haram’ Terbang di Langit Uni Eropa

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pasca jatuhnya pesawat Boein 737 Max 8 di Ethiopia saat lepas landas dan menewaskan 157 orang pada Minggu 10 Maret 2019. Membuat hampir semua negara melarang penggunaan dari pesawat tersebut. Tak terkecuali penerbangan Uni Eropa yang resmi melarang pesawat Boeing 737 Max 8 terbang di atas langit mereka.

Otoritas keamanan penerbangan Uni Eropa atau European Union Aviation Safety Agency (EASA), resmi mengeluarkan larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737 Max 8. Itu artinya langit negara-negara Uni Eropa akan bersih dari pesawat Boeing 737 Max 8.

Larangan ini efektif berlaku mulai Selasa 12 Maret 2019 pukul 19.00 waktu setempat. Larangan ini berlaku bagi semua maskapai komersial, baik di dalam Uni Eropa maupun luar Uni Eropa, yang akan masuk ke wilayah udara negara-negara Uni Eropa.

Tak hanya melarang pesawat Boeing 737 Max 8 saja, EASA juga melarang pesawat jenis Boeing 737 Max 9 terbang di langit Uni Eropa. 737 Max 9 merupakan generasi penerus dari 737 Max 8.

Kebijakan larangan terbang ini diterbitkan EASA sebagai tindakan pencegahan selama proses investigasi berlangsung.

Insiden ini merupakan kejadian kedua jatuhnya Boeing 737 Max 8 dalam tempo 5 bulan terakhir, setelah sebelumnya pesawat Lion Air JT610 juga mengalami nasib yang serupa dan menewaskan 189 orang di perairan Karawang.

Sebelumnya, beberapa negara secara resmi sudah mengeluarkan larangan terbang untuk pesawat Boeing 737 Max 8. Prancis dan Jerman sudah melarang Boeing 737 Max 8 terbang di atas langit mereka. Begitu juga Belgia, Austria dan negara-negara lainnya.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini