Pasar Rakyat Jadi Penggerak Roda Perekonomian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pasar rakyat merupakan penggerak roda perekonomian. Selain itu, memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Aspek sosial budaya inilah yang menjadi nilai unik tersendiri dari pasar rakyat. Hingga kini, kedudukan pasar rakyat tetap penting dan menyatu dalam kehidupan masyarakat,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Jakarta.

Pernyataan Wamendag tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian Pasar Pancasila bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Wamendag, pasar rakyat merupakan salah satu wadah yang berperan penting untuk memperlancar arus barang antar wilayah, khususnya barang kebutuhan pokok (bapok) masyarakat.

Di tengah pesatnya pembangunan pasar modern, pasar rakyat tetap unggul dengan memiliki harga yang terbentuk dari hasil tawar menawar pihak pembeli dan penjual.

Pemerintah, lanjut Wamendag, telah menyediakan sarana fisik yang dibangun untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berpihak pada rakyat.

Selain membangun fisik, diupayakan juga untuk merevitalisasi manajemen pengelolaan pasar dan memberikan edukasi kepada pedagang pasar agar memberi daya saing terhadap toko modern yang marak hadir saat ini.

Kementerian Perdagangan siap berkolaborasi dengan pemerintah di daerah melalui beberapa program asistensi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baik lokal maupun yang berorientasi ekspor.

Tentunya tidak lupa juga dengan peran para perwakilan perdagangan Indonesia, baik Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) maupun Atase Perdagangan di di mancanegara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini