Pasar Kebayoran Lama Padat, 50 Orang Kena Sanksi Bersihkan Sampah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – Buntut berjubelnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebanyak 50 orang pedagang dan pembeli dikenakan sanksi sosial karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 22 Mei 2020. Mereka harus membersihkan jalanan.

Menurut Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang pada umumnya mereka tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan pembatasan fisik sehingga terkena sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Sanksi yang diberikan kepada warga pelanggar PSBB adalah menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar. Mereka diberikan masker sebelum menjalani hukumannya.

Warga juga diwajibkan mengenakan rompi pelanggar PSBB pada saat menjalankan sanksi sosial sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Aroman, sudah tiga hari terakhir kondisi Pasar Kebayoran Lama dipadati oleh warga yang berbelanja sembako untuk keperluan lebaran.

Kondisi tersebut menyebabkan terjadi kepadatan orang dan kendaraan di Pasar Kebayoran Lama hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Khusus pada Jumat 22 Mei 2020 ini, kepadatan tampak sejak pukul 11.00 WIB, namun pukul 12.00 WIB sudah kembali lancar.

Aroman telah mendirikan posko pengawasan PSBB di Pasar Kebayoran Lama untuk mengawasi aktivitas warga di pasar guna mencegah kerumunan orang berbelanja.

Posko tersebut dijaga setiap hari oleh petugas gabungan berjumlah 60 orang terdiri atas petugas Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polsek dan Koramil Kebayoran Lama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini