Pasang Bom di Tiang Bendera dan Bakar Sekolah, Polisi Tembak Mati Pria di Aceh

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polisi menembak mati seorang pria asal Aceh Utara, bernama Rahman Peudeng. Dirinya diketahui sebagai pelaku pemasang bahan peledak di tiang bendera serta membakar sebuah sekolah dasar di Aceh Utara.

“Saat hendak kita tangkap, Rahman melepaskan tembakan ke arah petugas. Rahman tewas dalam kontak tembak,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa 3 Desember 2019.

Kasus yang melibatkan Rahman bermula saat dia mengibarkan bendera Alam Peudeng di tiang bendera SD 17 Sawang, Aceh Utara pada pertengahan November lalu. Pada tiang bendera tersebut juga dipasang benda diduga bahan peledak atau bom.

Beberapa hari berselang, tepatnya 25 November sekitar pukul 21.00 WIB, Rahman juga membakar pintu sekolah tersebut. Rahman merekam aksinya serta mengunggah ke Facebook.

Selain itu, Rahman juga membuat beberapa postingan provokatif di akun media sosial miliknya. Polisi yang mendapat laporan terkait aksi Rahman kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari personel Polda Aceh, Brimob serta anggota Polres Lhokseumawe.

Minggu 1 Desember 2019 sore, tim gabungan bergerak ke Peuntet, Kecamatan Sawang, Aceh Utara untuk memburu Rahman. Begitu tiba di lokasi, petugas memantau tempat yang diperkirakan bakal dilewati Rahman.

Setelah dilakukan pemetaan, personel gabungan menyergap Rahman sekitar pukul 21.00 WIB. Namun Rahman berusaha melawan dengan melepas tembakan menggunakan senjata laras panjang.

Dalam kontak tembak, Rahman tewas di lokasi. Pada tubuh pria Aceh Utara itu diduga terpasang bahan peledak. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan benda diduga bahan peledak di tempat persembunyian Rahman.

“Dari pelaku kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang serta satu granat manggis, rompi serta beberapa barang bukti lainnya,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini