Pasal Berlapis Siap Menjerat Pelaku Kerusuhan di Buton

Baca Juga

MINEWS, SULTRA – Polisi menyebut pasal berlapis menanti untuk menjerat puluhan tersangka pelaku pembakaran rumah dan kerusuhan antar warga Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“38 tersangka memiliki peran berbeda dan pelanggaran yang berbeda pula sehingga dijerat pasal berlapis,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Jumat 14 Juni 2019.

Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (pembakaran) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Saat ini menyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia.

Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 38 sebagai tersangka sedangkan 44 orang lainnya sebagai saksi.

Meskipun telah ada penetapan tersangka namun belum dibeberkan peran masing-masing pelaku yang menyebabkan hilangnya tempat tinggal warga setempat.

Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga juga penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini