Pasal Berlapis Menjerat Rizieq karena Bohong, Ancaman Penjara 10 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab kini harus siap-siap mendekam dalam waktu yang lama di penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis akibat berbohong soal kondisi kesehatannya, yang ternyata pernah positif Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Rizieq dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tersangka menyiarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata Andi di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu 13 Januari 2021.

Andi menegaskan, penetapan Rizieq sebagai tersangka, lantaran pernah membantah positif Covid-19 ke publik, saat dirawat di RS Ummi Bogor akhir November 2020 lalu. Namun, polisi menemukan fakta bahwa Imam Besar FPI itu positif corona.

“Kan diketahui bahwa (HRS) udah positif, itu tanggal 25, 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV,” ujar Andi.

Kemudian, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dua kasus kerumunan massa. Pertama di Petamburan saat menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kedua, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut kini sudah diambil alih dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, oleh Bareskrim Polri.

“Perlu kami sampaikan, tiga kasus tersebut, TKP Petamburan, TKP Megamendung, dan TKP RS Ummi ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Terkait kasus kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Kemudian di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini