Parah, Ibra Azhari Empat Kali Tertangkap dalam Kasus Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis Ibra Azhari tertangkap polisi 22 Desember 2019 dini hari karena diduga terjerat kasus narkoba dan polisi menemukan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut menunjukkan Ibra gak bisa lepas dari narkoba, sebab itu adalah penangkapan keempatnya.

Perihal penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserses Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan.

Pertama kali Ibra tertangkap karena kasus narkoba pada 31 Agustus 2000 di Jalan Batu Merah Jakarta Selatan.

Adik artis seksi Ayu Azhari tersebut divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti memiliki memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra dijatuhi pidana penjara selama dua tahun/

Tidak juga jera, 20 Februari 2003 Ibra ditangkap lagi dalam kasus narkoba. Kali ini ditangkap di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan.

Dia diketahui memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.

Akibatnya, lagi-lagi PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun karena Ibra diyakini ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Saat mendekam di LP Cipinang, Ibra tidak bisa lepas dari narkoba. Sebab, pada 2005 dia dinyatakan menggunakan sabu di dalam selnya.

Sebab, di sel Ibra, Kamar I Blok 2A ditemukan 10 gram shabu-shabu, delapan paket kecil shabu masing-masing seberat 0,3 gram serta sebuah bong. Hasil tes urine, Ibra juga positif mengandung narkoba.

Saat itu tidak diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan kasusnya. Meski begitu Ibra tetap memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri pada 2006. Saat itu dia dipenjara di Nusakambangan.

Tidak sampai 15 tahun di penjara, Ibra dibebaskan pada akhir 2009. Tak sampai satu tahun menghirup udara bebas, Ibra kembali terjerat lembah hitam narkoba. Pada Senin 23 Agustus 2010, Polres Jakarta Barat menangkap bintang film ‘Cinta dan Nafsu’ itu di Bali. Ia ditangkap dengan barang bukti shabu-shabu seharga Rp 9 juta.

Ibra memang sudah terlalu dalam terjerat narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini