Parah, Diduga Tabrak Peraturan DPRD Minta Hentikan Revitalisasi Monas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi D DPRD DKI Jakarta memerintahkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi Monas karena diduga menabrak peraturan, namun Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto tidak mau mengikuti saran tersebut karena merupakan wewenang Gubernur Anies Baswedan.

DPRD memerintahkan penghentian proyek tersebut karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 soal Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

“Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg),” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Namun, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Heru mengaku bahwa pengelolaan Monas sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Heru, Keppres 25 itu sidah diganti dengan peraturan gubernur soal Rencana Induk Penataan Medan Merdeka tahun 1997. Peraturan terakhir itu, perintah pengalihan pengelolaan tercantum.

Pasal 4 Keppres 25 tahun 1995 menyebutkan apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas ini maka pemerintah pusat mesti dilibatkan bahkan ada beberapa kementerian harus menjadi komisi pengarah yaitu :
1. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta sebagai sekretaris, merangkap anggota.

Tugas komisi pengarah ini yakni: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini