Parah, Baby Lobster Dilepas-liarkan Malah Dijual Ilegal

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penjualan baby lobster ilegal hasil pelepas-liaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Hal tersebut diungkapkan  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurutnya kasus jual beli baby Lobster ilegal tahun ini cukup banyak yang diungkap Bareskrim Polri berkerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kali ini dari 3 titik yang berada di Lampung,” ujar Dedi dalam keterangan resmi di Jakarta, 13 Agustus 2019.

Dari tiga titik tersebut, kata Dedi, Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, yaitu kurir, koordinator dan pemilik benih lobster.

Yang pertama barang bukti yang ditemukan berupa benih lobster yang berjumlah sekitar 57.208 ekor. Benih tersebut sebenarnya hasil pelepas-liaran di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Jumlah itu adalah benih lobster pasir. Selain itu ditemukan upaya penyelundupan baby lobster jenis Mutiara yang berjumlah 203 ekor.

Maka para pelaku dianggap melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 setengah miliar rupiah.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini