Papua Mendapat Keistimewaan karena Termasuk Daerah yang Spesial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki keistimewaan karena dinilai termasuk sebagai daerah yang spesial. Maka, pemerintah fokus terhadap dua wilayah tersebut dengan menerapkan UU Otonomi Khusus (Otsus) yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2001.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa hal tersebut tidak lepas dari dinamika di Papua yang berbeda dengan daerah otonom lainnya di Indonesia.

“Dalam UU Otsus ada beberapa privilege yang bisa disampaikan mulai dari anggaran, ada juga pilih pimpinannnya, artinya secara umum bersama 4 daerah lain di Indonesia seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, dan Papua Barat, memiliki ruang yang jauh lebih besar dari wilayah otonom lainnya,”kata Akmal Malik dalam Simposium Nasional bertajuk ‘Dialog Papua: Refleksi, Visi dan Aksi’ di Kanal Youtube HUMAS SIL dan SKSG UI, Rabu 26 Mei 2021.

Akmal Malik juga menilai bahwa pemberlakukan UU Otsus Papua sejauh ini mampu mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan wilayah serta sumber daya manusia (SDM) yang ada di Papua.

“Otsus itu ada 4 fokus, pertama meningkatkan taraf hidup orang asli Papua yaitu mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, pemenuhan hak-hak orang Papua dan tata kelola pemerintahan yang baik, sejatinya di dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001, norma-norma ini sudah tercatum meski tidak tajam,” kata Akmal.

Adapun pemerintah melalui Kemendagri akan terus mengoptimalkan kebijakan Otsus dengan meningkatkan dananya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 8 April 2021 lalu.

“Besaran dana otonomi khusus, kami pandang perlu ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua,” kata Tito.

Ia menilai dana Otsus masih sangat dibutuhkan oleh Provinsi Papua dan Papua Barat karena selama ini dana tersebut merupakan sumber utama dalam pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dua provinsi tersebut.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini