PAM Swakarsa versi Listyo adalah Amanat UU Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam fit and proper tes atau uji kelayakan di hadapan Komisi III DPR pada Rabu 20 Januari 2021 lalu, Listyo memasukkan program peningkatan peran PAM Swakarsa dalam program prioritasnya.

Listyo menekankan bahwa PAM Swakarsa yang diusulkan lebih terintegrasi dengan teknologi informasi. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Ke depan, tentunya PAM Swakarsa perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri,” ujar Listyo.

Ternyata pernyataan Listyo perihal mengaktifkan kembali PAM Swakarsa menuai pro dan kontra. Beberapa pihak mengkritik rencana Listyo. Namun ada juga pihak yang menaggapi positif, salah satunya Deputi V bidang KSP Jaleswari Pramodhawarhani. Ia menilai bahwa PAM Swakarsa versi Listyo berbeda dengan PAM Swakarsa di masa 1998.

“Bedakan PAM Swakarsa 1998 dengan yang tertera di UU Kepolisian Negara. Pemerintah memahami adanya stereotipe/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminology PAM Swakarsa di masa lalu,” ujarnya, Kamis 21 Januari 2021.

KSP menegaskan bahwa konsep keterlibatan PAM Swakarsa yang dimaksud Listyo adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan ini akan diturunkan menjadi Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut dimana diatur beberapa aspek terkait PAM Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Jaleswari.

Ia juga menambahkan bahwa pengaktifkan PAM Swakarsa bertujuan untuk mencegah adanya praktik main hakim sendiri di tengan masyarakat.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini