Pakar: Waspada, Di Tengah Covid19 Proxy Bisa Beraksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat dan pemerintah Indonesia harus mewaspadai upaya-upaya orang yang ingin mengacaukan negara ini saat situasi darurat akibat pandemi Covid19. Hal tersebut diungkapkan pengamat Hubungan Internasional Puguh Sadadi PhD saat berbincang dengan Mata Milenial Indonesia, Jumat 17 Juli 2020.

Menurut dia, saat ini memang bisa dirasakan proxy-proxy di Indonesia sedang memainkan perannya dengan bertindak melawan pemerintah.

Misalnya saja gerakan menolak rapid test yang pernah marak beberapa waktu lalu. Padahal, test itu sangat penting untuk mengetahui kondisi penyebaran Covid19 di suatu daerah.

“Itukan untuk mereka sendiri. Mengapa mereka melakukan penolakan, pasti ada sesuatu informasi yang mereka terima,” ujar Puguh Sadadi.

Puguh menegaskan dalam kondisi darurat seperti menghadapi Pandemi Covid19 ini adalah saat yang paling memudahkan proxy bergerak karena dalam kondisi seperti itu fokus pemerintah dan masyarakat tidak satu.

Maka masyarakat dan pemerintah harus waspada dengan informasi-informasi yang tidak masuk akal, misalnya kata yang tiba-tiba trending tanpa alasan yang jelas dan bukan karena viral.

Meski secara sistem negara kita relatif stabil dari serangan proxy karena pilar-pilar demokrasi sudah berfungsi dengan baik, namun harus mewaspadai informasi yang tidak masuk akal, terutama yang langsung menyudutkan pemerintah.

Sementara pemerintah harus menegakkan hukum dengan obyektif berdasarkan fakta-fakta yang jelas sehingga tidak mudah disudutkan para proxy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini