MATA INDONESIA, JAKARTA – Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) harus mempercepat investasi bidang perikanan untuk segera meningkatkan pendapatan negara dari sektor tersebut. Setidaknya ada tiga subsektor yang harus dapat perhatian.
Hal tersebut diungkapkan pengajar Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor, Yonvitner kepada Mata Indonesia, Rabu 4 November 2020.
“Terutama percepatan izin usaha penangkapan ikan tuna di RFMO dan laut ZEE Indonesia karena potensinya besar,” ujar Yonvitner.
Indonesia telah tercatat sebagai anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional fisheries management organisations (RFMOs) yang melingkupi perairan Indonesia seperti Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission on Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).
Artinya, posisi tawar Indonesia menjadi lebih baik dengan menjadi anggota RFMOs tersebut sehingga akan menyokong ekonomi Indonesia lebih baik.
Potensi tuna tangkap Indonesia berkisar 613.575 ton pertahun atau senilai Rp 6,3 triliun per tahun. Sebuah potensi tertinggi di dunia.
Sektor selanjutnya yang harus mendapat perhatian, menurut Yonvitner adalah investasi budidaya udang dan mariculture.
Menurut Yonvitner, sektor-sektor tersebut dapat dijadikan sebagai pengungkit agar sektor perikanan lebih cepat tumbuh dan berkembang.