Pakar: Perppu UU KPK Jadi Jebakan Buat Jokowi Bisa Diimpeach

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Setelah mendengar para tokoh, Presiden Jokowi mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan. Tetapi penerbitan peraturan itu dinilai menyesatkan dan bisa menjadi ‘jebakan’ berujung impeachment terhadap presiden.

Hal tersebut diungkapkan mantan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji. Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

“Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir ‘legally impeachment‘. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak,” ujar Anto, panggilan Indriyanto, Sabtu 28 September 2019.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, menurut dia, adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional.

Jadi presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat. Sidang perdananya digelar Senin 30 September 2019.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini