Pakar: Kepmentan Soal Ganja Harus Dicabut, Jangan Cuma Direvisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus mencabut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat dan menjadi binaan. Menurut Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Dr. Yenti Ganarsih, karena bertentangan dengan undang-undang.

“Saya memandang ide melegalkan ganja apapun peruntukannya misalnya seperti yang baru-baru ini untuk pengobatan, apalagi tidak/belum memiliki payung hukum yaitu undang-undang baru yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain, tentu ini sangat disayangkan,” kata Genti, Selasa 2 September 2020.

Menurut Yenti, ide melegalkan ganja untuk pengobatan belum memiliki payung hukum saat ini sehingga akan bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain.

Jadi, menurut Yenti, Menteri SYL tidak bisa hanya merevisi Kepmentan itu, tetapi harus mencabutnya.

Kondisi tersebut menurut Yenti akan membingungkan masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan publik yang pada akhirnya akan mengganggu kewibawaan pemerintah.

Menurut Yenti, wajar saja jika ada masyarakat menduga keputusan tersebut dinilai sebagai pesanan kepentingan.

Dia mengakui ada beberapa negara yang melegalkan ganja untuk obat-obatan. Jika Indonesia ingin mengikutinya harus mempelajari dengan detil.

Harus ada kajian mendalam dari berbagai sudut pandang, geografis Indonesia, tingkat pendidikan kebanyakan masyarakat terkait kedewasaannya untuk tidak menyalahgunakan legalisasi ganja untuk pengobatan, pengawasannya dan lain-lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini