Pakar: Jaksa Agung Harus Independen!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilihan ST Burhanuddin sebagai pengganti HM Prasetyo untuk posisi Jaksa Agung masih menjadi perdebatan. Pihak yang menolak, khawatir posisi tersebut akan ikut dipolitisasi. Hal ini mengingat Burhanuddin adalah adik kandung politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Hal ini pun ditanggapi oleh pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad. Ia mengatakan bahwa semua itu tergantung pada kebijakan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung yang baru. Burhanuddin juga harus mampu menempatkan institusi kejaksaan sebagai organisasi yang independen.

”Ia harus bekerja sesuai mekanisme undang-undang dalam menegakan hukum. Kalau ini tidak bisa dijawab dengan karya-karya faktual, maka masyarakat akan mencibir dan membenarkan anggapan selama ini,”  kata dia di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2019.

Lebih penting lagi, jangan buang-buang energi yang tidak perlu misalnya melakukan penegakan hukum dengan faktor like and dish like, seperti yang pernah dialami oleh Jaksa Chuck Suryosumpeno maupun Jaksa Ngalimun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena menurut pendapat pakar hukum, opini, dan eksaminasi unsur pidananya tidak ada,” ujar Supardji.

Selanjutnya Supardji juga mengungkapkan sejumlah pandangannya terkait dipilihnya Burhanuddin untuk memimpin institusi kejaksaan.

Pertama, kata Supardji, Presiden Jokowi telah merespon keinginan publik dengan memilih Jaksa Agung bukan dari unsur partai politik.

Kedua, jabatan Jaksa Agung adalah pengacara atau alat negara bekerja untuk kepentingan negara, bukan kepentingan partai atau golongan.

Ketiga, Jaksa Agung harus bisa mengembalikan marwah kejaksaan sebagai instrument penegak hukum bersifat tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, tidak menjadi alat politik, dan menjadi alat kepentingan tertentu.

Keempat, perlu ada refresh atas kasus-kasus yang masih mengendap dan perlu segera ada kejelasan arahnya ke mana, dihentikan (SP-3) atau ditindaklanjuti. Ada kepastian hukum dan kejelasan tentang proses penegakan hukum.

Kelima, perlu ada langkah yang terarah, terukur, dan sistematis untuk melakukan reformasi birokrasi di institusi kejaksaan. Jaksa Agung baru ini juga perlu membuat tahapan 100 hari, 1 tahun dan seterusnya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini