Pakar Intelijen: Pelibatan BIN dalam Omnibus Law Sudah Sesuai UU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk berkontribusi mengedukasi Omnibus Law kepada masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab dikhawatirkan ada penyusup yang memprovokasi agar pengesahan aturan baru dibatalkan.

Hal itu disampaikan Pakar Intelijen Stanislaus Riyanta, sekaligus membantah pernyataan politisi Gerindra Iwan Sumule yang menilai Jokowi bakal menghidupkan Orde Baru dalam Omnibus Law.

Stanislaus menilai, masyarakat harus paham jika rancangan Omnibus Law adalah untuk mengubah regulasi yang rumit menjadi lebih sederhana. Untuk itu, diperlukan kehadiran menilai BIN untuk deteksi dini dan cegah dini ancaman negara dan bersifat single user kepada presiden.

“Jika ada pihak yang mau memanfaatkan Omnibus Law untuk mengganggu negara, maka BIN pasti mendeteksi dan mencegahnya. Jadi bukan dalam konteks seperti pernyataan Iwan Sumule yang konteksnya sangat sempit. Jadi jangan dipolitisir,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 25 Februari 2020.

Kata dia, apa yang dilakukan oleh BIN saat ini masih on the track, tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Terkait tuduhan Iwan Sumule yang mengklaim peran BIN direduksi untuk menciptakan rezim otoriter layaknya Orba, tak dapat dibenarkan.

Perintah Presiden Jokowi untuk BIN pun dinilai sudah benar dan menjadi salah satu upaya untuk menjaga stabilitas negara.

“BIN bertugas untuk deteksi dini dan cegah dini ancaman negara. Penyusunan RUU ada potensi ancaman, untuk itu perlu dideteksi dan dicegah. Tugas BIN clear dalam hal ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menilai upaya Jokowi menghadirkan Omnibus Law patut diapresiasi. Selama ini regulasi di Indonesia sangat rumit dan kurang ramah terhadap investasi.

Kata Stanislaus, hal ini yang akan diperbaiki menjadi lebih sederhana yang tujuan utamanya juga untuk masyarakat Indonesia.

Maka dirinya menganjurkan agar publik tak perlu mengeluarkan reaksi atau komentar yang merugikan maupun menghambat penyusunan RUU tersebut.

“Masih banyak waktu untuk memberi masukan secara positif terhadap Omnibus Law. Jika (masyarakat) ada usulan bisa disalurkan dengan lebih bijak. Tidak perlu malah melakukan aksi kontra produktif tanpa usul yang konstruktif,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini