Pakar Hukum Administrasi Negara: Manuver Amin Rais, Gambaran Inkonsistensi Partai Politik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode yang dilontarkan Amin Rais bisa menggambarkan partai politik yang tidak konsisten.

“Masa jabatan presiden Republik Indonesia dibatasi selama dua periode karena adanya konsensus partai politik saat melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar guru besar Hukum Administrasi Negara, Universitas Krisnadwipayana, Topane Gayus Lumbuun kepada Mata Indonesia News, Kamis 18 Maret 2021 sore.

Maka jika sekarang ada dorongan masa jabatan itu diubah menjadi tiga periode dari sisi politik, Gayus menilai ada yang inkonsistensi.

Tetapi, untuk mengubah jabatan itu menjadi tiga periode sebenarnya bisa saja. Tetapi, menurut Gayus, proses hukumnya sangat lama.

Sebab, konstitusi yang sudah ada harus diubah dan untuk melakukannya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.

Harus ada pandangan yang sama dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukannya.

Setelah itu, melalui sebuah sidang pleno MPR harus menyepakatinya. Apalagi sekarang MPR juga terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang harus membawa mandat daerah untuk melakukan amandemen.

Apalagi, Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tidak berminat untuk menjabat selama tiga periode.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini