Pakar Ekonomi Undip : RUU Omnibus Law Cipta Kerja Wajib Disahkan Pemerintah!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembahasan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja selama ini banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Meski demikian, pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro Prof Dr FX Sugiyanto menilai, draft regulasi ini tetap perlu disahkan oleh pemerintah.

“Ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tapi memperbaiki kelemahan-kelemahan. Maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki. Tapi tanpa (RUU Cipta Kerja) itu nanti kita tidak akan pernah maju,” katanya saat menjadi pembicara pada diskusi daring bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pascapandemi di Semarang, Jumat 21 Agustus 2020.

Menurut Sugiyanto, RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi yang terjadi secara parsial dan menyederhanakan implementasi perundang-undangan yang tumpang tindih.

“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja, dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini.

Ia pun menyarankan agar setelah RUU Cipta Kerja disahkan, semua peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi dan kolaborasi antarkementerian serta organisasi perangkat daerah (OPD) perlu ditingkatkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ekonom Universitas Katolik Soegijapranata Andreas Lako. Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah sesuatu yang krusial dan mendesak dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.

“Jika itu disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha,” katanya.

Ia juga mengungkapkan faktor pendukung lain yang harus diperhatikan pada sebuah daerah agar bisa menarik investasi. faktor tersebut adalah soal perkembangan penanganan COVID-19 di daerah tersebut. Jika penanganan dan pengendaliannya bagus, maka industri akan senang.

“Investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktifitas bagus atau tidak,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini