Pak Jokowi, Ini Masukan Pengusaha Agar Investasi di RI Makin Moncer

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan target kemudahan berusaha (easy of doing business/EoDB) Indonesia ke peringkat 50 dari yang sebelumnya di peringkat 40.

Hal ini, langsung direspon oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani.

Ia mengatakan target Presiden Jokowi mengenai kemudahan berusaha ke peringkat 50 bisa direalisasikan oleh Pemerintah.

“Sangat bisa, karena sebelumnya juga kita berada di atas 120-an dan itu bisa turun,” katanya, mengutip detikcom, Sabtu 2 November 2019.

Untuk merealisasikan target Presiden Jokowi, Menurut Rosan diperlukan keberanian dan terobosan dalam menyederhanakan perizinan yang selama ini masih menjadi kendala.

Seperti starting business, peringkat Indonesia berada di 140 dari 190 negara. Faktor enforcing contract berada di peringkat 139 dari 190 negara, trading accross borders berada di peringkat 116 dari 190 negara, dealing with constructions permit berada di peringkat 110 dari 190 negara dan registering property berada di peringkat 106 dari 190 negara.

“Jadi menurut saya masih sangat-sangat bisa dalam jangka waktu misalnya 2 tahun ke depan. Jadi kalau itu bisa diperbaiki dan saya yakin sangat bisa diperbaiki sangat sangat mungkin sekali target 50,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan pemerintah harus berani mengubah rezim perizinan secara nasional jika ingin merealisasikan target peringkat kemudahan berusaha menjadi 50.

“Singkatnya, untuk menjadi naik peringkat EODB secara signifikan, pemerintah juga harus melakukan perubahan rezim nasional secara signifikan dan cepat,” katanya.

Perubahan rezim perizinan yang dimaksud, kata Shinta adalah lebih ke arah simplifikasi dan efisiensi dari regulasi yang diberlakukan pemerintah.

“Kami melihat banyak hal yang positif yang dilakukan pemerintah 5 tahun belakangan yang perlu diteruskan dan diintensifkan simplifikasi kebijakannya dan pelaksanaan perubahan kebijakan tersebut di lapangan,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini