Pak Anies, Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 4,2 Juta Ditolak Buruh

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP menjadi Rp 4,2 juta tahun depan mendapat penolakan keras dari kaum buruh.

Dijelaskan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, besaran upah tersebut tidak sesuai dengan survei terakhir Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta yang telah ditingkatkan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, yakni di angka Rp 4,6 juta.

“Jadi bagaimanapun kami menolak kenaikan 4,2 juta tersebut. Karena itu bila didasarkan pada PP 78/2015 yang telah ditingkatkan, kami mendesak Gubernur meninjau ulang UMP dengan menetapkan UMP sebesar 4,6 juta,” kata dia, Minggu 3 November 2019.

KSPI juga berharap Presiden Joko Widodo, bisa segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 ini. Revisi PP 78 diperlukan untuk menetapkan UMP/UMK berdasarkan KHL yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Dengan demikian, ada penambahan kesejahteraan bagi para buruh di DKI Jakarta tidak sekedar mencapai syarat KHL.

“Kami menyesalkan sikap gubernur yang menetapkan upah sesuai PP 78/2015,” ujar Kahar.

Sebagai bentuk penolakan, Kahar berkata KSPI dan serikat buruh lainnya di Jakarta akan menggelar unjuk rasa. Isu yang digulirkan, selain menolak UMP DKI 2020, massa buruh juga akan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini