OTT Jaksa, KPK Baru Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Lainnya Masih Diselidiki

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara alias ekspose terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019 kemarin.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan bahwa kerja sama OTT ini merupakan kolaborasi antara pihak KPK dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari lima orang yang ditangkap itu, ada dua pengacara SG (Sukiman Sugita) dan AVS (Alvin Suherman).

Kemudian, dari swasta ada RSU (Ruskian Suherman). Dari pihak kejaksaan ada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YHE (Yadi Herdianto) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YSP (Yuniar Sinar Pamungkas).

Adapun dari operasi senyap kali ini, KPK berhasil mengumpulkan bukti berupa 8.100 dollar Singapura, 700 dolar AS, 20.874 dollar Singapura dan juga uang 200 juta rupiah.

Namun dari penangkapan itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico). Namun saat ini statusnya SPE masih buron, belum diketahui keberadaannya.

Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga sebagai penerima. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap sebesar 200 juta rupiah. Suap diberikan dengan tujuan agar ada keringanan perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Laode menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2019,” ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.

Menurutnya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seluruh penindakan atas kegiatan tangkap tangan ini, akan ditangani oleh KPK. Kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini,” kata Laode.

Ia juga mengharapkan agar tersangka SPE segera menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan maupun KPK atau kepolisian terdekat.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menjelaskan bahwa aksi tangkap tangan ini merupakan upaya dari KPK dan Kejagung untuk menciptakan kembali kepercayaan publik kepada KPK, Kejagung maupun lembaga terkait lainnya sebagai lembaga penegak hukum.

Ia juga menerangkan bahwa pihak Kejagung cukup terbuka membantu proses penangkapan tersebut. Mengenai dua orang jaksa yang belum ditetapkan sebagai tersangka, ia bilang, saat ini pihak kejaksaan masih berupaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga masih menunggu kehadiran tersangka SPE yang hingga saat ini diselidiki kebenarannya dan diharapkan segera menyerahkan diri.

“Tapi percayalah semua ini bakal terkuak semuanya. Biarkanlah berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jan S Maringka. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini