OTT Bupati Kutim adalah Kasus Pertama Firli Bahuri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar adalah kasus pertama yang benar-benar ditangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan kawan-kawan dari nol. Dimulai sejak Februari lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango penyadapan untuk kasus itu sudah menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Dalam undang-undang itu, setiap melakukan penyadapan penyidik KPK harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang anggota, yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Penyadapan pertama dilakukan pada Februari 2020 setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian, sekitar Maret hingga Mei 2020, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kalimatan Timur bertujuan mengingatkan para pejabat di sana untuk menjauhi korupsi.

Saat KPK sudah menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria, istrinya, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.  Encek Unguria saat ini juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur.

Selain suami-istri itu,  KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini selaku penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) selaku rekanan dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini